Viral Mobil Yaqut Terabas Jalur Busway, Kemenag: Nggak Tiap Hari Kan

- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:15 WIB
Viral Mobil Yaqut Terabas Jalur Busway, Kemenag: Nggak Tiap Hari Kan

Lebih lanjut, Anna mengatakan, ada tiga kendaraan yang boleh melintas jalur busway , yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI seperti mobil dinas Menag Yaqut.


“Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” pungkasnya.


Sumber: teropongmedia

SEBELUMNYA

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar