Lebih lanjut, Anna mengatakan, ada tiga kendaraan yang boleh melintas jalur busway , yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI seperti mobil dinas Menag Yaqut.
“Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” pungkasnya.
Sumber: teropongmedia
Artikel Terkait
Jaringan Telekomunikasi di 14 Wilayah Sumatera Kembali Normal Pascabencana
Pasca Banjir, 54 Sekolah di Aceh dan Sumatera Siap Belajar di Tenda
OJK Soroti Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Hingga 2026
Stok BBM dan LPG Nasional Dipastikan Aman Hingga Awal 2026