Lebih lanjut, Anna mengatakan, ada tiga kendaraan yang boleh melintas jalur busway , yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI seperti mobil dinas Menag Yaqut.
“Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” pungkasnya.
Sumber: teropongmedia
Artikel Terkait
China Tutup Wilayah Udara Lepas Pantai Selama 40 Hari, Luasnya Melebihi Taiwan
Indonesia Catat Lebih dari Satu Juta Kasus TB Setiap Tahun, Pemerintah Percepat Eliminasi
Menteri Perindustrian: Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Industri Halal Dunia
Menteri Keuangan Usung Rencana Ambil Alih PNM untuk Hemat Subsidi KUR Rp40 Triliun per Tahun