Lebih lanjut, Anna mengatakan, ada tiga kendaraan yang boleh melintas jalur busway , yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI seperti mobil dinas Menag Yaqut.
“Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” pungkasnya.
Sumber: teropongmedia
Artikel Terkait
Belakang Balok Bukittinggi: Surga Nongkrong Kopi Murah untuk Kaum Muda
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 96 Korban, dan Pasal untuk Pelaku ABH
Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rampai Nusantara: Sudah Diingatkan!
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Diduga Siswa Aktif yang Bertindak Mandiri