Alim memegang celurit, sedangkan Rahem memegang pisau.
"Sebelummya, kejadian perselingkuhan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena masih ada hubungan keluarga antar keduanya," jelas AKP Doni.
Menurut AKP Doni, emosi pelaku kembali terbakar cemburu karena anaknya menenanyakan keberadaan Ibunya, sehingga pelaku kembali ingat kejadian sembilan bulan lalu.
"Setelah ketahuan kepergok selingkuh, istri pelaku minggat dari rumahnya," beber AKP Doni.
Sejauh ini, AKP Doni mengaku tidak bisa mengorek informasi lebih dalam dari istri pelaku terkait hubungan asmara berapa lama dengan korban.
"Pasal yang disangkakan 340 Subsider 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Berubah Jadi Pemadam, Motor Terbakar Ludes Diselamatkan Polisi
Pertamina Percepat Satgas Nataru, Antisipasi Guncangan Cuaca Ekstrem
Rafael Struick Soroti Peningkatan Garuda Muda Usai Tahan Imbang Mali
Maybank Bidik 200 Ribu Nasabah Kelas Menengah dalam Tiga Tahun