Ketua Yayasan Food Security Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Jual Titik SPPG Rp100 Juta

- Kamis, 18 Juni 2026 | 23:45 WIB
Ketua Yayasan Food Security Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Jual Titik SPPG Rp100 Juta

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Ia diduga diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menjualnya dengan harga Rp100 juta per titik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan harga jual titik SPPG tersebut tidak bersifat mutlak. “Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa harga jual yang dipatok Glory bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik. Ia juga mengungkapkan bahwa Glory memberikan uang hasil penjualan titik SPPG tersebut kepada Dadan secara bertahap.

“Jadi, memang bervariasi. Mungkin puluhan sampai ratusan juta,” kata Syarief.

“Untuk pemberian itu, tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih menghitung total akumulasi uang yang diserahkan Glory kepada Dadan. Syarief menjelaskan bahwa proses pemberian uang tersebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga sekarang. “Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, Syarief mengungkapkan bahwa hubungan antara Glory dan Dadan sudah terjalin jauh sebelum kasus ini mencuat. Keduanya saling mengenal sejak sebelum tahun 2024. “Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar