Kewajiban NIB dan KBLI bagi OTA Asing Dinilai Terobosan Ciptakan Keadilan Usaha di Indonesia

- Kamis, 18 Juni 2026 | 01:45 WIB
Kewajiban NIB dan KBLI bagi OTA Asing Dinilai Terobosan Ciptakan Keadilan Usaha di Indonesia

Kewajiban bagi platform pemesanan perjalanan daring asing, seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dinilai sebagai terobosan kebijakan yang inovatif dari pemerintah. Pandangan ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang menilai langkah tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan perusahaan asing menghormati dan tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Trubus, kebijakan yang digagas oleh Kementerian Pariwisata ini menjadi signifikan karena selama ini banyak pelaku usaha OTA asing yang meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban legalitas usaha. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil.

“Kewajiban itu merupakan langkah penting agar perusahaan-perusahaan asing tersebut menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dari sisi keadilan usaha, Trubus menyoroti adanya kesenjangan yang selama ini dirasakan oleh pelaku usaha dalam negeri. OTA asing, menurut dia, kerap menikmati keunggulan kompetitif tertentu, sementara OTA lokal merasa diperlakukan tidak setara. “OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial,” katanya.

Di sisi lain, Trubus juga melihat peluang positif dari penerapan aturan ini. Apabila regulasi dijalankan dengan konsisten, OTA asing yang patuh dapat memperluas jangkauan operasinya ke berbagai wilayah di Indonesia. Ekspansi tersebut, lanjutnya, berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. “Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Namun, Trubus juga menyoroti masih adanya ketidakpatuhan dari sebagian OTA asing terhadap kewajiban kepemilikan NIB dan KBLI. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan regulasi di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik kerap berada pada posisi yang kurang kompetitif.

“Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Trubus.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tetap perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi OTA asing. Pendekatan yang moderat dan persuasif dinilai penting untuk membangun kepercayaan. “Memang perlu sosialisasi yang baik karena ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Pariwisata sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercatat di platform OTA namun belum memiliki izin usaha di Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan OTA asing untuk mendata akomodasi-akomodasi tersebut.

“Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” kata Rizki saat ditemui usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.

Rizki menambahkan, data perizinan sebenarnya dapat diakses melalui sistem Online Single Submission. Namun, karena proses verifikasi harus dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah memutuskan untuk membangun sistem pendukung guna mempercepat pengawasan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini