Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp119 Miliar

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp119 Miliar

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp119 miliar hasil pengungkapan jaringan internasional. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 308 ribu butir atau 130 kilogram Carisoprodol, 40 tong berisi sekitar 1 ton bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar 1 kilogram, 500 gram ketamin, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung pembuatan narkotika.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok. Mereka berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE (WNA).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, jika seluruh bahan baku tersebut berhasil diolah menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa. "Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Proses tersebut turut disaksikan oleh pihak kejaksaan dan kuasa hukum para tersangka.

Kapolres mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dari hulu ke hilir.

Gudang Produksi di Jateng

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke Mijen, Jawa Tengah, yang menjadi gudang produksi berisi sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak. Pengembangan berikutnya mengarah ke Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan 1 bubuk carisoprodol.

Vernal Sambo mengatakan jaringan tersebut telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi menduga para pelaku juga berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar di wilayah ibu kota.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags