Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi memasukkan dua nama ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkoba lintas negara. Kedua buron tersebut adalah M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46), yang diduga terlibat dalam upaya memasukkan 64 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam surat DPO bernomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba, tersangka Erwin digambarkan memiliki tinggi badan 172 sentimeter dengan berat 75 kilogram. Ciri fisik lainnya meliputi rambut hitam pendek lurus, mata hitam, tubuh sedang, serta kulit sawo matang. Sementara itu, M Nabil tercatat dalam surat DPO nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba dengan tinggi 170 sentimeter dan berat 60 kilogram. Ia memiliki rambut hitam pendek lurus, mata hitam, bentuk tubuh sedang, dan warna kulit sawo matang.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Jumat (19/6/2026).
Brigjen Eko menjelaskan bahwa kedua buron tersebut diburu karena terkait erat dengan dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap, yakni Indra Bayu dan Solihin. Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap keduanya di Kabupaten Bengkalis, Riau, dalam pengembangan kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan kilogram narkotika, termasuk sabu, ketamin, dan ribuan butir ekstasi.
Hasil pemeriksaan awal terhadap Indra Bayu tidak menemukan barang bukti narkotika di tangannya. Namun, polisi memperoleh keterangan penting mengenai peran Solihin yang bertindak sebagai perantara penyewaan speed boat untuk penyelundupan narkotika pada Mei lalu. “Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Eko pada Selasa (16/6).
Indra Bayu dan Solihin ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (16/6/2026) dini hari. Sebelum akhirnya dibekuk, keduanya masuk dalam daftar buronan kasus narkoba dengan barang bukti 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi.
Brigjen Eko mengungkapkan bahwa Indra Bayu mengaku bekerja bersama Erwin dan Nabil dalam kegiatan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Pada awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Malaysia menggunakan speed boat yang disewa melalui Solihin. Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, ketiganya diperintahkan menunggu dan bermalam di atas sampan hingga menerima arahan lebih lanjut.
Sehari berselang, mereka menerima dua kardus berwarna hitam berisi sekitar 64 kilogram narkotika dari seorang warga negara Malaysia bernama WAN. Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Namun, saat memasuki wilayah perairan Indonesia, mereka melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. “Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau dengan meninggalkan speed boat beserta dua kardus yang berisi narkotika,” ujar Eko.
Artikel Terkait
Bus Tiara Mas Tabrak Truk Tangki di Tol Pasuruan-Probolinggo, Satu Tewas dan Lima Luka-Luka
Gubernur Banten dan Menteri P2MI Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran
Tiga Wasit Wanita Pimpin Laga Perdana Piala Dunia 2026, Cetak Sejarah Baru di Sepak Bola Putra
Febrianto Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Ibu Hamil di Palembang