Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu dan Kayu ke Aparat

- Kamis, 18 Juni 2026 | 10:15 WIB
Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu dan Kayu ke Aparat

Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) berlangsung ricuh setelah sekelompok massa yang menolak putusan pengadilan melancarkan serangan dengan melempari batu dan kayu ke arah petugas. Ketegangan mulai terasa sejak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan amar putusan yang memerintahkan pengosongan lahan sengketa tersebut. Massa yang sejak awal berkerumun di lokasi langsung berteriak lantang menolak jalannya eksekusi dan meminta aparat menghentikan proses hukum itu.

Alih-alih mematuhi imbauan kepolisian untuk menjauh dari area eksekusi, massa justru bersikukuh bertahan dan mulai melancarkan aksi pelemparan. Menghadapi situasi yang kian memanas, petugas gabungan dari kepolisian dan TNI bergerak maju dengan membawa tameng untuk membendung serangan. Dalam waktu singkat, aparat mengerahkan water cannon guna membubarkan kerumunan, yang akhirnya membuat massa mulai terpecah dan mundur secara perlahan.

Sementara itu, sejumlah orang yang diduga menjadi provokator diamankan petugas di tengah upaya pelarian mereka. Sebelum kericuhan pecah, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, telah membacakan putusan berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar eksekusi. Dalam amar putusannya, Azhar menyatakan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon dan memerintahkan pengosongan lahan Hotel Sultan beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

“Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” ujar Azhar saat membacakan putusan.

Azhar menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa, yakni bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora, harus dikembalikan kepada pihak penggugat, yaitu Sekretariat Negara. “Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” imbuhnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar