Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," imbuhnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Beri Lampu Hijau di Tengah Bencana
Medvedev Peringatkan Eropa dengan Video Serangan Rudal Hipersonik ke Ukraina
Waspada! Link Pendaftaran BSU 2026 Ternyata Hoaks, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan
Jerman Perketat Hukum untuk Hadang Gelombang Deepfake dan Pelecehan Digital