MURIANETWORK.COM -Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 001/RW002, Desa Pagedangan, Tangerang, Banten. Selain sabu, dua orang turut diamankan buntut penggerebekan.
"Kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS dan H," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak lewat keterangan resmi yang diterima RMOL di Jakarta, Jumat (12/7).
AS merupakan seorang kakek berusia 77 tahun. Adapun H pria paruh baya usia 45 tahun. Keduanya diamankan karena saat penggerebekan berada di dalam kontrakan.
Penggerebekan dilakukan tadi malam, Kamis (11/7). Selain AS dan H polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China di dalam kontrakan.
Artikel Terkait
Cara Cek Denyut Nadi untuk Deteksi Dini Aritmia & Cegah Stroke
PMI Manufaktur Indonesia Oktober 2025 Cetak 51,2, Pemulihan Ekonomi Terus Berlanjut
Ivan Krasiukov, 7 Tahun, Pecahkan Rekor Dunia sebagai Pendaki Termuda di Everest Base Camp dan Annapurna Circuit
Surat Penangkapan Internasional Netanyahu oleh Turki: Israel Sebut Erdogan Tiran