KPK Kembalikan Rp153,6 Miliar ke Taspen, Total Pemulihan Aset Korupsi Investasi Fiktif Tembus Rp1 Triliun

- Rabu, 24 Juni 2026 | 18:40 WIB
KPK Kembalikan Rp153,6 Miliar ke Taspen, Total Pemulihan Aset Korupsi Investasi Fiktif Tembus Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan uang hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif kepada PT Taspen. Kali ini, lembaga antirasuah itu mentransfer dana sebesar Rp153,61 miliar ke rekening perusahaan pelat merah tersebut. Uang tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengungkapkan bahwa dana tersebut sudah dikirimkan ke rekening giro Taspen pada Rabu, 24 Juni 2026. Penyerahan itu dibarengi dengan penandatanganan berita acara eksekusi putusan yang digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

"Pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB," kata Mungki.

Penyerahan ini merupakan rangkaian eksekusi lanjutan dari perkara korupsi di lingkungan Taspen. Sebelumnya, KPK juga telah menyerahkan uang senilai Rp883 miliar yang berasal dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Dengan tambahan dana terbaru ini, total pemulihan aset dalam kasus tersebut kini telah menembus angka Rp1 triliun lebih.

"Jadi total keseluruhan dengan hari ini genap menjadi Rp1,03 triliun plus enam rekening efek dengan nilai Rp22,96 miliar," ujar Mungki.

Selain mengembalikan uang ke Taspen, KPK juga bersiap melelang sejumlah barang rampasan negara yang disita dari kasus rasuah investasi fiktif ini. Barang-barang tersebut mencakup tanah dan bangunan, kendaraan, tas mewah, hingga logam mulia.

"Untuk sementara nanti prosesnya terhadap barang ini kita akan lakukan penilaian, penilaian kita akan bekerja sama dengan KPKNL," tandas Mungki.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar