Seorang guru sekolah dasar di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya. Pelaku berinisial FD, berusia 28 tahun, kini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, mengungkapkan bahwa status tersangka disematkan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. “Dari hasil penyelidikan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Peristiwa yang diduga dilakukan oleh FD terjadi tidak hanya sekali. Berdasarkan hasil pendalaman polisi, aksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2026. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami laporan yang disampaikan oleh keluarga korban.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anak mereka. Kecurigaan itu kemudian mendorong komunikasi yang lebih intens antara orang tua dan korban. Setelah merasa aman, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan pun segera diajukan ke polisi.
Begitu laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat. Terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Bambang.
Artikel Terkait
Bek Inggris Djed Spence Tolak Jabat Tangan Thomas Partey, Suporter Bersiulan di Laga Piala Dunia
Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Parkir Bandara Juanda
Mantan Atasan Tersangka Minta Hadiah Sayembara Rp250 Juta Diberikan ke Korban
Bahlil Beri Restu Ilham Arief Sirajuddin Maju Jadi Ketua Golkar Sulsel Lewat Surat Diskresi