Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro, terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dikenal dengan julukan ‘Sultan Kemnaker’. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (4/6/2026), ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Bobby terbukti secara sah menerima uang tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum Bobby dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Lebih berat lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36.043.321.360 atau sekitar Rp36,04 miliar dengan ancaman subsider tiga tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Namun, dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan bahwa Bobby bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti menerima gratifikasi. Menurut hakim, jaksa penuntut umum gagal menghadirkan alat bukti yang sah dan saling bersesuaian untuk mendukung dalil penerimaan gratifikasi tersebut.
“Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi oleh terdakwa III, terdakwa IV (Irvian Bobby Mahendro), terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran, serta tidak didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan, yang saling menguatkan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
“Akibat hukumnya, jumlah penerimaan yang diperhitungkan oleh penuntut umum tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti sebagai gratifikasi yang diterima oleh masing-masing terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, dan terdakwa VII,” imbuh hakim.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa Irvian Bobby Mahendro terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin (18/5), jaksa penuntut umum juga menuntut Bobby dengan pidana penjara selama enam tahun. Namun, terdapat perbedaan pada besaran denda dan uang pengganti. Jaksa menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416 atau sekitar Rp60,32 miliar subsider dua tahun kurungan. Jaksa meyakini Bobby bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Teken Pemberhentian Wamen Imipas
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Timor Leste 3-0, Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2026
Polisi Tembak Ban Mobil, Gagalkan Peredaran 113 Kilogram Sabu dari Pekanbaru ke Aceh
Kelebihan Gula Darah: Kenali 9 Gejala yang Sering Diabaikan