Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3

- Kamis, 04 Juni 2026 | 15:25 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada Noel. Sidang pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Noel pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Hakim menyatakan bahwa harta benda terpidana dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pemberian tersebut berasal dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai ‘sultan’ di lingkungan Kemnaker. Uang itu merupakan bagian dari penerimaan nonteknis dalam proses pengurusan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp435 juta. Penerimaan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai wakil menteri. Namun, Noel tidak pernah melaporkan gratifikasi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Atas perbuatannya, Noel dinilai melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 18 Mei, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Noel terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar, yang kemudian dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp1,435 miliar. Jika tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun. Jaksa meyakini bahwa Noel turut menerima aliran dana tidak sah dari total Rp6,5 miliar yang diperoleh dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. “Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags