Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan dua pesannya dalam pengusutan kasus ini, yaitu penindakkan tegas serta pemulihan korban.
“Jadi ada dua hal, yakni tindak tegas pelaku dan perhatikan perlindungan serta pemulihan korban,” pungkas Sahroni.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Modus Baru Penipuan Online Mengatasnamakan Coretax DJP, Komdigi Beri Peringatan
Waspada Rob Melanda Pesisir Jakarta Pekan Depan
Status Awas! Semeru Muntahkan Awan Panas hingga 14 Kilometer
TNI AD Bantah Keterlibatan Jenderal dalam Sengketa Lahan Jusuf Kalla