Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Internasional Modus Love Scamming, 39 Tersangka Diamankan dengan Kerugian Rp41 Miliar

- Kamis, 04 Juni 2026 | 13:15 WIB
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Internasional Modus Love Scamming, 39 Tersangka Diamankan dengan Kerugian Rp41 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan daring internasional yang menggunakan modus pig butchering atau love scamming, dengan korban utama warga negara asing. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan 39 orang tersangka dan mencatat kerugian korban yang mencapai lebih dari Rp41 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing, sementara korbannya berasal dari Amerika Serikat. “Tentunya kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan FBI,” ujarnya dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis, 4 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah perusahaan di Solo Baru, Sukoharjo, yang diduga menjadi pusat operasional penipuan daring terorganisasi. Temuan ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya jaringan pelaku berhasil dilumpuhkan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring dan media sosial untuk menjaring korban. Setelah membangun hubungan emosional, korban dibujuk untuk berinvestasi pada platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi. Untuk meyakinkan korban, jaringan ini bahkan menyiapkan model perempuan yang bertugas melakukan panggilan video secara langsung. Setelah korban menyetorkan dana dalam jumlah besar, uang tersebut tidak dapat ditarik kembali dan sepenuhnya dikuasai oleh pelaku.

Dari hasil penyidikan, sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga USD2.327.625 atau setara dengan Rp41,1 miliar. Mayoritas korban adalah warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat. Polisi terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar