Hasyim di-DKPP-kan oleh CAT pada Kamis (18/4). Pihaknya mendalilkan adanya relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan dirinya sebagai anggota PPLN dalam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim. Ia sendiri telah menjalani dua kali sidang pemeriksaan secara tertutup di DKPP pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).
Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.
Sumber: mediaindonesia
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Pastikan APBN Tahan Dampak Gejolak Iran
Aktivis: Serangan AS-Israel ke Iran Bertujuan Lumpuhkan Dukungan untuk Gaza
Pakar: Kematian Khamenei Akibat Prinsipnya Tolak Perlindungan, Bukan Kehebatan Teknologi Musuh
OJK: Sejumlah Perusahaan Pembiayaan dan Pinjaman Online Belum Penuhi Syarat Modal Minimum