Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sunyi, Selasa (3/3/2026) lalu, vonis akhirnya dijatuhkan. Dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, harus menerima kenyataan pahit: bertahun-tahun hidup mereka akan dihabiskan di balik jeruji besi. Marcella diganjar 14 tahun penjara, sementara rekannya, Ariyanto, harus menjalani hukuman yang lebih panjang, 16 tahun penjara.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Efendi, menyatakan keduanya terbukti bersalah. Kasusnya berbelit, menyangkut suap untuk mengamankan vonis bebas dalam perkara minyak goreng dan tindak pencucian uang. Suara hakim menggema jelas saat membacakan putusan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama... dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Efendi.
Hukuman itu tak cuma soal kurungan badan. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta. Kalau tak mampu, harus siap-siap menjalani kurungan pengganti 150 hari. Tapi itu belum seberapa.
Masih ada beban lain yang jauh lebih berat: uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar rupiah. Hakim menegaskan, jika harta mereka tak cukup untuk melunasi jumlah fantastis itu, maka tambahan hukuman penjara 6 tahun sudah menunggu. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi...,” kata hakim menyelesaikan ancaman hukumannya.
Lantas, sebesar apa sebenarnya uang suap yang menggerogoti proses hukum ini? Nilainya mencapai 4 juta dolar AS, atau sekitar Rp 60 miliar. Menurut fakta persidangan, separuh dari uang haram itu tepatnya 2 juta dolar dibagi dan dinikmati oleh Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.
Lalu, kemana sisa 2 juta dolar lainnya? Uang itu mengalir ke tiga oknum hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tujuannya jelas, untuk membeli vonis bebas bagi korporasi-korporasi besar di sektor minyak goreng, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiga hakim itu sendiri sudah lebih dulu diadili dan dihukum dalam berkas perkara terpisah.
Dengan demikian, kasus ini seperti sebuah lingkaran setan yang akhirnya menemui titik terang. Meski begitu, noda yang ditinggalkan pada dunia peradilan tentu tak mudah untuk dihapus.
Artikel Terkait
Prancis Tuding Hezbollah Serang Pasukan PBB di Lebanon, Satu Tentara Tewas
Polda Sumsel Amankan 163 Tersangka dan 7,2 Kg Sabu dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
Gunung Semeru Erupsi, Status Siaga Level III dan Zona Bahaya Dipertegas
Ketua Umum TP PKK Pusat Dukung Minyak Kemiri Belu Jadi Produk Unggulan dan Potensi Ekspor