Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Tiga Situs Beromzet Rp 1,41 Triliun, Tangkap 464 Tersangka

- Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:15 WIB
Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Tiga Situs Beromzet Rp 1,41 Triliun, Tangkap 464 Tersangka



Untuk mengelabui sistem petugas, mereka juga menyamarkan pembayaran melalui aktivitas di luar negeri. ”Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasikan dari luar,” ungkapnya.


Sementara, untuk mempermudah modus perputaran uang lintas negara, para pelaku menggunakan teknologi money changer dan cryptocurrency. ”Dari tiga website, perputaran uang cukup besar sekitar Rp 1,41 triliun,” jelasnya.


Wahyu menerangkan, karena pengendalian dan server berada di luar, Polri akan bekerja dengan skema police-to-police dengan polisi negara lain. Kepada para pelaku, Polri akan menjerat dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 tentang ITE, Pasal 3, 4, dan 10 UU 8/2010 tentang TPPU, hingga Pasal 303 KUHP. ”Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Wahyu


Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia menyebut, dalam dua hari terakhir pihaknya juga memblokir 21.173 situs terkait dengan judi online.


Selain itu, pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terhadap 6.199 akun perbankan untuk OJK dan 567 akun e-wallet untuk BI. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan. ”Ini akan memperkecil ruang geraknya,” tegas Semuel.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar