Polisi telah menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus tertempernya kereta rel listrik (KRL) di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur. Pengemudi kendaraan listrik tersebut dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materiel.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gefri, sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RRP tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiel. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan,” jelasnya.
Gefri menerangkan bahwa insiden ini merupakan bagian dari dua peristiwa berbeda dalam kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Peristiwa tertempernya taksi Green SM terjadi di perlintasan sebidang rel yang terpisah dari lokasi tabrakan utama.
“Kalau untuk Satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit,” kata dia.
“Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya,” sambungnya.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, lanjut Gefri, hanya menangani aspek kecelakaan lalu lintas pada peristiwa tersebut. Sementara itu, penyelidikan terkait tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur menjadi kewenangan pihak lain.
“Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan,” katanya.
“Kalau kami dari Satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green SM ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu,” ujar dia.
Sebagai informasi, peristiwa tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) lalu. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Artikel Terkait
9 WNI Misi Kemanusiaan yang Ditahan Israel Dipastikan Segera Pulang, Tiba di Istanbul dalam Perjalanan ke Tanah Air
Kemlu Pantau Kondisi 9 WNI Ditahan Militer Israel, Koordinasi dengan Turki dan Yordania untuk Pembebasan
Partai Rakyat Kecoak di India Viral, Sindir Pernyataan Hakim Agung yang Sebut Pengangguran sebagai Parasit
Indonesia Tolak Komunikasi Langsung dengan Israel demi Bebaskan Sembilan WNI yang Ditahan