Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangani dugaan tindak pidana di bidang cukai yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang tersangka berinisial AR telah diamankan.
Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Semarang dan Jepara, Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai angka Rp570 miliar.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai. Kolaborasi ini dilakukan dalam rangka memperkuat penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta menyita sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan dinilai cukup, PPNS Ditjen Bea dan Cukai kemudian meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melaksanakan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur. Brigjen Edy menegaskan bahwa sinergi ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap tugas PPNS dalam penegakan hukum.
“Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Banten dan Lampung Resmi Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Bersama PON XXIII 2032
Sekda DKI Dorong Pedagang Kelontong Naik Kelas Lewat Pembinaan SRC
Polda Metro Jaya Peringatkan Pedagang: Sapi Gelonggongan Bisa Dipidana
ARUKKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas atas Dugaan Mangkraknya Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK