Polisi resmi menetapkan pengemudi taksi Green SM sebagai tersangka dalam insiden tertempernya kendaraan tersebut oleh Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Penetapan status hukum ini didasarkan pada temuan awal bahwa sopir berinisial RR dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan moda transportasi kereta api itu.
“Penyebab terjadinya lakalantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, kepada wartawan pada Kamis, 21 Mei 2026. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arah penyidikan yang berfokus pada kesalahan manusia dari pihak pengemudi kendaraan roda empat.
Akibat perbuatannya, pengemudi taksi tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa masinis KRL yang terlibat dalam peristiwa tersebut tidak dikenakan sanksi pidana.
“Untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api mendapat prioritas utama,” jelas Gefri lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Gefri juga menjelaskan bahwa insiden ini merupakan bagian dari dua peristiwa berbeda yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan. Ia menegaskan bahwa kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM tidak memiliki kaitan dengan peristiwa kecelakaan KRL–KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di lokasi lain.
“Kalau untuk Satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada sepuluh menit,” ujarnya. Ia menambahkan, “Dan perlintasan sebidang juga, itu perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya.”
Artikel Terkait
Gus Ipul Usul Pesantren Ploso Jadi Lokasi Munas dan Konbes NU 2026, Pembukaan di Makam Syaikhona Kholil
Banten dan Lampung Resmi Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Bersama PON XXIII 2032
Sekda DKI Dorong Pedagang Kelontong Naik Kelas Lewat Pembinaan SRC
Polda Metro Jaya Peringatkan Pedagang: Sapi Gelonggongan Bisa Dipidana