Rauf Purnama Lengser dari Komisaris Utama Antam
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan memberhentikan Rauf Purnama dari posisinya sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Pemberhentian ini dilakukan secara hormat, lantaran sang komisaris berpotensi merangkap jabatan di sebuah BUMN lain. Ya, aturannya memang melarang hal semacam itu.
Menurut keterangan yang beredar, perseroan telah menerima surat pemberitahuan resmi. Isinya? Pengangkatan Rauf Purnama sebagai Komisaris Utama di PT Varuna Tirta Prakasya (Persero). Pengangkatannya itu disebut sudah efektif sejak 28 Oktober 2025. Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head Antam, yang membenarkan informasi ini.
Di sisi lain, aturan mainnya jelas. UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN secara tegas melarang anggota Dewan Komisaris BUMN untuk merangkap jabatan terutama sebagai komisaris di BUMN lainnya. Jadi, langkah Antam ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Nah, perseroan yang merupakan anak usaha MIND ID ini sudah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember mendatang. Meski agenda resminya belum diumumkan ke publik, banyak yang menduga kuat bahwa salah satu pokok bahasannya adalah perubahan susunan pengurus. Perubahan yang hampir pasti terkait dengan posisi yang ditinggalkan Rauf.
Artikel Terkait
MNC Asset Management dan SF Sekuritas Gelar IG Live Bahas Investasi Syariah Jelang Ramadan
Astra Siap Bagikan Dividen Final Rp15,8 Triliun pada Pertengahan 2026
Harga Emas Pegadaian Naik Tipis, Galeri24 Tembus Rp3,06 Juta per Gram
GoTo Buka Suara Soal Investasi Google dan Posisi Nadiem Makarim