Rauf Purnama Lengser dari Komisaris Utama Antam
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan memberhentikan Rauf Purnama dari posisinya sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Pemberhentian ini dilakukan secara hormat, lantaran sang komisaris berpotensi merangkap jabatan di sebuah BUMN lain. Ya, aturannya memang melarang hal semacam itu.
Menurut keterangan yang beredar, perseroan telah menerima surat pemberitahuan resmi. Isinya? Pengangkatan Rauf Purnama sebagai Komisaris Utama di PT Varuna Tirta Prakasya (Persero). Pengangkatannya itu disebut sudah efektif sejak 28 Oktober 2025. Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head Antam, yang membenarkan informasi ini.
Di sisi lain, aturan mainnya jelas. UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN secara tegas melarang anggota Dewan Komisaris BUMN untuk merangkap jabatan—terutama sebagai komisaris di BUMN lainnya. Jadi, langkah Antam ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Nah, perseroan yang merupakan anak usaha MIND ID ini sudah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember mendatang. Meski agenda resminya belum diumumkan ke publik, banyak yang menduga kuat bahwa salah satu pokok bahasannya adalah perubahan susunan pengurus. Perubahan yang hampir pasti terkait dengan posisi yang ditinggalkan Rauf.
Artikel Terkait
Canting dan Cita-cita: Kisah Rantiyem Menghidupkan Kembali Warisan Batik
Pendiri DATA Ambil Alih Kendali ATAP Lewat Akuisisi Saham Mayoritas
Subsidi Rp 315 Triliun Tersalur, Realisasi APBN 2025 Tunjukkan Efisiensi
Gelombang PHK 2025 Sentuh 45 Ribu Pekerja, Jawa Tengah Puncaki Daftar