Kedubes Palestina Kecam Penangkapan Peserta Armada Global Sumud Flotilla oleh Israel, Termasuk 5 WNI

- Selasa, 19 Mei 2026 | 20:35 WIB
Kedubes Palestina Kecam Penangkapan Peserta Armada Global Sumud Flotilla oleh Israel, Termasuk 5 WNI

Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap aksi militer Israel yang menangkap para peserta armada Global Sumud Flotilla, termasuk di dalamnya lima warga negara Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (19/5/2026), pihak kedutaan menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan kriminal yang dilakukan oleh tentara pendudukan terhadap para pembela hak asasi manusia, keadilan, dan hukum internasional.

Pernyataan itu menegaskan bahwa para peserta armada merupakan pahlawan yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Kedubes Palestina juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Presiden RI Prabowo Subianto, beserta pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia, atas dukungan historis yang terus diberikan kepada perjuangan rakyat Palestina.

"Kami senantiasa berdiri bersama seluruh peserta armada ini, khususnya saudara-saudari kami dari Indonesia, dan kami berdoa kepada Allah SWT agar mereka dapat kembali ke tanah air dengan selamat," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Di sisi lain, Kedubes Palestina mengaku tidak terkejut dengan tindakan tentara Israel. Mereka merujuk pada rangkaian pelanggaran yang terus berlangsung, seperti pembantaian terhadap anak-anak dan wanita hamil di Gaza, perusakan rumah-rumah warga, perampasan tanah di Tepi Barat, penebangan pohon, pencurian hasil panen, serta pembakaran dan penjarahan harta benda milik warga Palestina.

Meskipun menghadapi berbagai bentuk kejahatan, pihak kedutaan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan pernah menggoyahkan ketabahan rakyat Palestina. Sebaliknya, tindakan represif itu justru memperkuat tekad untuk terus bertahan di tanah air dan melanjutkan perlawanan hingga Palestina beserta seluruh tempat suci Islam dan Kristen berhasil dibebaskan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar