Teguh (kiri) dan Pramudya (kanan), teman terpidana sekaligus saksi kasus pembunuhan Vina Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan oleh Pramudya, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia juga mendapatkan ancaman tahun 2016 lalu sehingga harus memberikan keterangan dalam BAP tak sesuai dengan fakta. "Mau minta maaf karena sudah bikin BAP yang nggak benar.
Itu karena bukan sesungguhnya, itu disuruh, diarahkan," kata Pramudya. Di tahun 2016, polisi menahan 8 orang tersangka yang kini telah menjalani masa tahanannya sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Setelah kasus Vina kembali viral, kuasa hukum para terpidana kemudian bersuara mengatakan bahwa adanya dugaan rekayasa kasus oleh pihak polisi.
Para terpidana juga disebut kuasa hukum terpaksa mengakui perbuatannya karena dipaksa oleh penyidik dengan cara dianiaya saat pemeriksaan 8 tahun lalu
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Billy Mambrasar Mundur dari Beasiswa LPDP, Beri Kesempatan ke Anak Bangsa Lain
Pelatih Persija: Fokus pada Konsistensi, Bukan Pergerakan Rival
Pelajar di Kutai Kartanegara Tikam Teman Sekelas Diduga Akibat Bullying
Imsak Jakarta Hari Ini Pukul 04.32 WIB, Disusul Subuh 04.42