Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat langkah strategis untuk memastikan kesiapan industri kecil dan menengah (IKM) alat makan keramik dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri halal nasional yang dinilai krusial dalam transformasi sektor manufaktur menuju daya saing global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan industri halal tidak hanya menjadi respons terhadap permintaan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang lebih luas. Menurutnya, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan mendasar bagi produk barang gunaan, termasuk peralatan makan berbahan keramik yang bersentuhan langsung dengan makanan.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Agus menjelaskan, regulasi ini merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.
Produk bersertifikat halal, lanjutnya, tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam dan kebutuhan konsumen muslim, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas yang diakui secara global. “Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menekankan pentingnya sertifikasi halal pada barang gunaan, khususnya produk tableware. Menurutnya, produk alat makan yang bersentuhan langsung dengan makanan perlu dipastikan status kehalalannya agar memberikan rasa aman bagi konsumen.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni.
Di sisi lain, data Kemenperin menunjukkan bahwa nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai 12,68 juta dolar AS. Negara tujuan utama ekspor meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan China. Namun demikian, Reni menilai potensi penetrasi ke pasar negara-negara muslim masih sangat terbuka untuk terus dioptimalkan.
Pada tahun yang sama, nilai ekspor produk tersebut ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar 254 ribu dolar AS, ke Arab Saudi sebesar 223 ribu dolar AS, ke Malaysia sebesar 108 ribu dolar AS, dan ke Brunei Darussalam sebesar 17 ribu dolar AS. Angka ini, menurut Reni, menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global.
“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim. Oleh karena itu, dengan kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” kata Reni.
Artikel Terkait
Persik Kediri Siap Tampil Full Team Hadapi Persija demi Target Tiga Poin
Mobil Valtteri Bottas Dicuri saat F1 Miami, FBI Turun Tangan karena Akses VIP Tertinggal
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Jepang Utara, Tak Picu Tsunami atau Kerusakan Signifikan
Polisi Duga Kebocoran Tangki Truk Jadi Pemicu Kebakaran Bus ALS di Musi Rawas Utara