Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menegaskan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan penarikan pajak. Stigma yang berkembang di kalangan pelaku usaha bahwa memiliki NIB otomatis membuat mereka dikenai pajak tidaklah benar.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Lauata, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus NIB karena kekhawatiran tersebut. "Sering kali temuan kami di lapangan, pelaku usaha takut mengurus NIB karena khawatir akan langsung dikenakan pajak. Padahal, pengurusan NIB tidak dikenakan pajak," katanya di Kupang, Senin.
Penina menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, bukan besaran modal usaha yang dicantumkan dalam NIB. "Nilai modal tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya sehingga tidak menjadi dasar pengenaan pajak," ujarnya. Ia pun mendorong pelaku usaha untuk tidak ragu mencantumkan nilai modal saat mengurus NIB.
Pemerintah juga memberikan kemudahan perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM baru dikenakan pajak jika omzetnya di atas Rp500 juta per tahun. Untuk omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. "Kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha dikenakan pajak. Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan atau omzet sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku," tegas Penina.
Sepanjang 1 Januari hingga 28 Juni 2026, Pemkot Kupang mencatat telah terbit 1.573 NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sebanyak 1.565 NIB atau 99,5 persen merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sedangkan delapan NIB lainnya adalah pelaku usaha non-UMK. Penina menegaskan bahwa pengurusan NIB melalui OSS gratis tanpa biaya administrasi.
DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan pendampingan pengurusan NIB setiap hari kerja di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor DPMPTSP. Selain itu, layanan jemput bola juga tersedia pada akhir pekan saat Car Free Day di kawasan El Tari Kupang dan di Taman Nostalgia Kupang. "Melalui layanan ini Pemkot Kupang melakukan edukasi langsung kepada masyarakat sekaligus konsultasi pengurusan NIB," kata Penina.
Artikel Terkait
Pemerintah DIY Dorong Seluruh Calon Haji Gunakan E-Paspor
Brasil Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Jepang 2-1
Pemerintah Buka Program Magang Nasional 2026, Targetkan 150 Ribu Peserta
Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, Pigai Desak Evaluasi dan Penegakan Hukum