Kasus dugaan pemerasan pengusaha muda berinisial VL yang ditangani Polres Jakarta Pusat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan tinggal menunggu persidangan. Namun, di tengah proses itu, kuasa hukum tersangka berinisial BPT, Iskandar Halim Munthe, memprotes penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang juga ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut Iskandar, keputusan menghentikan perkara terlalu dini karena pihak yang diduga terlibat, VL, belum pernah diperiksa penyidik.
Iskandar menilai penghentian penyelidikan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku. Semua bukti itu, kata dia, seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV. Rekaman tersebut, menurut kuasa hukum, memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat di rekening korban.
Meski demikian, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan itu. Menurut dia, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank terkait transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Langkah penyelidikan yang belum tuntas, kata Iskandar, tidak seharusnya berujung pada penghentian perkara.
"Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, dan 14 instansi lainnya agar penyelidikan dibuka kembali dan dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan.
"Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Iskandar menambahkan, penyelidik Polri dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Artikel Terkait
Menkes: Jus Kemasan Lebih Tepat Disebut Air Gula, Bukan Jus Buah
Krisis Air Bersih Landa Kota Bima, 1.129 KK Terdampak
Helikopter Aramco Jatuh di Ras Tanura, 14 Orang Tewas
KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Juni 2026