KPK Temukan Kejanggalan di Ponsel Pegawai yang Diduga Peras Bupati Pemalang

- Jumat, 31 Juli 2026 | 21:00 WIB
KPK Temukan Kejanggalan di Ponsel Pegawai yang Diduga Peras Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam handphone milik Setya Budi Dias, pegawai KPK yang diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah itu telah memeriksa ponsel tersebut dan mendapati adanya percakapan yang diatur dengan timer untuk dihapus.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa timnya telah mengamankan handphone milik tersangka Dias dan menemukan kejanggalan. Salah satunya adalah percakapan dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang selalu menggunakan timer penghapus.

"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," jelas Taufik kepada wartawan, Jumat (31/7).

Menurut Taufik, hal ini janggal karena percakapan dengan ayahnya justru diatur untuk dihapus, sementara percakapan dengan pihak lain tidak demikian. "Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," ungkapnya.

"Nah coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati tidak ada settingan seperti itu gitu," lanjutnya.

Selain temuan tersebut, penyidik juga telah mengantongi bukti dan keterangan lain yang memperkuat dugaan pemerasan ini. Dias dan ayahnya diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah bawahan Bupati Pemalang.

Dua klaster pemerasan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Dias dan ayahnya telah ditahan dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan. Keduanya belum memberikan komentar terkait kasus ini.

KPK menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran di internal lembaganya. Masyarakat diminta melapor jika menemukan modus pengurusan perkara yang mencurigakan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags