KPK Periksa Staf Administrasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:21 WIB
KPK Periksa Staf Administrasi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap staf administrasi KPK, Setya Budi Dias, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan yang digelar pada Senin (3/8/2026) ini merupakan yang pertama dilakukan setelah Dias resmi menyandang status tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Dias untuk mengungkap mekanisme dan pola pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepada Bupati Pemalang.

"Saudara DIS pasca ditetapkan sebagai tersangka, tentu penyidik butuh untuk mendalami lagi hal yang berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepada Bupati Pemalang," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Dias diduga membocorkan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian digunakan untuk memeras Anom. Selain menjadi korban, Anom juga diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Juga saksi-saksi lain baik dari klaster dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang kepada para pihak swasta dan juga pihak jajaran perangkat daerah," kata Budi.

Seusai pemeriksaan, Dias memilih bungkam terhadap pertanyaan sejumlah awak media. Diketahui, KPK menetapkan Anom sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK, Setya Budi Dias; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

KPK menyebutkan bahwa Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Lilik bersama Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU yang sama jo Pasal 20 KUHP.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags