Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah kendaraan yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. Penetapan status hukum terhadap pejabat daerah itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Meski telah menyandang status tersangka, Ahmad Mursidi tidak ditahan. Kapolres menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan tersangka yang sedang sakit dan telah adanya jaminan dari pihak keluarga. “Tidak dilakukan penahan karena sedang dalam kondisi sakit,” kata Dhyno.
Peristiwa nahas itu terjadi di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Mobil Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa yang sedang berada di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, sembilan orang tercatat sebagai korban, dua di antaranya meninggal dunia. Kedua korban jiwa itu adalah Dewi Handayani, seorang pedagang, dan Muhamad Milal, seorang siswa.
Sementara itu, Tuti Hidayati, orang tua dari salah satu korban meninggal, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaku sempat menerima usulan mediasi dari pihak kepolisian, namun saat ini ia memilih untuk fokus memulihkan kondisi psikis keluarganya terlebih dahulu.
“Harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuma balik lagi, kadang hukum di negeri kita begitu. Kemarin polisi mengusulkan mau mediasi, jadi saya hanya fokus ke anak dulu. Urusan pelaku, entar biar saya sama anak sembuh dulu,” katanya.
Tuti kemudian menegaskan tuntutannya akan keadilan. Ia berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta di lapangan. “Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin. Kalau memang mau mediasi, jangan ditutup-tutupin. Pelakunya pejabat, takut (kasusnya) hilang begitu saja,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kementan Perketat Pengawasan Zoonosis dan Keamanan Daging Jelang Iduladha 2026
Menteri Keuangan: Satgas Berhasil Buka Hambatan Investasi Rp525 Triliun dalam Enam Bulan
Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas per 15 Mei, Dipicu Penguatan Dolar AS
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Beri Status ASN bagi Guru Non-ASN, Bukan Sekadar Perpanjangan Kontrak