Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Beri Status ASN bagi Guru Non-ASN, Bukan Sekadar Perpanjangan Kontrak

- Kamis, 14 Mei 2026 | 20:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Beri Status ASN bagi Guru Non-ASN, Bukan Sekadar Perpanjangan Kontrak

Perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN pasca terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya memperpanjang masa kerja sementara, melainkan harus memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi.

“Jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” kata Esti di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut pada dasarnya memberikan kepastian sementara bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dapat digunakan hingga Desember 2026 untuk membayar guru non-ASN. Namun, menurutnya, pemerintah tetap harus menyiapkan solusi permanen terkait status para guru setelah masa transisi berakhir.

Sementara itu, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia menilai ketidakjelasan regulasi dalam skema ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di sektor pendidikan daerah.

“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” ujarnya.

Menurut Esti, pemerintah perlu segera menyusun kepastian regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar di berbagai wilayah. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memastikan kebutuhan guru di daerah dapat terpenuhi.

“Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan,” katanya.

Ia menambahkan, guru honorer dan PPPK Paruh Waktu perlu segera memperoleh kepastian status, termasuk peluang menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Komisi X DPR RI menilai penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, merupakan solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. DPR juga berkomitmen mengawal proses transisi tersebut agar tidak merugikan guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, dengan syarat telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags