Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas per 15 Mei, Dipicu Penguatan Dolar AS

- Kamis, 14 Mei 2026 | 20:30 WIB
Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas per 15 Mei, Dipicu Penguatan Dolar AS

Kementerian Perdagangan resmi menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026, setelah sebelumnya sempat mencatatkan penguatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026, HPE emas ditetapkan sebesar 150.555,29 dolar AS per kilogram, merosot 1,72 persen dari posisi sebelumnya yang mencapai 153.194,87 dolar AS per kilogram. Adapun HR emas ikut turun menjadi 4.682,80 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.764,90 dolar AS per troy ounce.

Kebijakan ini tertuang dalam regulasi yang mengatur harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, dan berlaku untuk periode 15 hingga 31 Mei 2026. Penurunan tersebut, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dipicu oleh sejumlah faktor fundamental di pasar global.

“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat. Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset non-yield, turut memicu turunnya HPE dan HR emas,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat turun sebesar 1,72 persen. Saat ini, harga emas disebut tengah memasuki fase koreksi dan konsolidasi yang mendorong aksi ambil untung atau profit taking oleh investor, setelah sebelumnya sempat menguat pada periode sebelumnya.

Proses penetapan HPE dan HR emas ini tidak dilakukan secara sepihak. Tommy menegaskan bahwa angka yang ditetapkan merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Secara teknis, masukan dari Kementerian ESDM mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA).

“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar