KPAI Sebut Temuan 11 Bayi di Rumah Bidan Sleman Indikasikan Pelanggaran Hak Anak dan Eksploitasi

- Rabu, 13 Mei 2026 | 09:05 WIB
KPAI Sebut Temuan 11 Bayi di Rumah Bidan Sleman Indikasikan Pelanggaran Hak Anak dan Eksploitasi

Pengungkapan 11 bayi yang ditemukan di sebuah rumah praktik bidan di Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman, memicu sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menilai kuat dugaan pelanggaran hak anak dalam praktik pengasuhan yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Jelas ada pelanggaran hak anak, apabila menitipkan anak lebih dari 24 jam, dan pihak bidan juga ada kesengajaan dalam pembiaran ini tanpa izin dan pemenuhan hak dasar anak,” ujar Diyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama dengan KPAD Sleman, pihak berwenang mendapati pengakuan dari bidan setempat yang menyebut tempat itu berfungsi sebagai tempat penitipan anak (daycare). Namun, Diyah menegaskan bahwa fasilitas tersebut berstatus ilegal dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Pengakuan dari bidan adalah daycare dan ilegal. Namun perlu didalami lebih lanjut karena beberapa temuan dan catatan kami,” katanya.

Berdasarkan catatan KPAI, daycare tersebut baru saja berpindah lokasi dari Gamping ke Pakem jarak yang terbilang cukup jauh. Meskipun diklaim telah beroperasi selama lima bulan di lokasi baru, tidak ada tanda pengenal apa pun di bagian luar bangunan yang menunjukkan keberadaan fasilitas penitipan anak.

Sementara itu, kondisi di dalam tempat tersebut juga memicu kekhawatiran. Diyah menyoroti praktik menginap yang diterapkan pada bayi-bayi di bawah usia satu tahun. Ia menilai hal ini bertentangan dengan pemenuhan hak dasar anak, terutama hak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif. “Seharusnya bayi di bawah 1 tahun bersama dengan ibu untuk pemenuhan hak dasar ASI eksklusif yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan rasio antara jumlah bayi dan pengasuh. Dengan total 11 bayi berusia di bawah satu tahun, hanya tersedia tiga orang pengasuh. Menurut Diyah, sarana dan prasarana yang ada di daycare tersebut jauh dari standar pengasuhan yang layak.

KPAI pun mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, lembaga tersebut juga meminta agar kemungkinan dugaan tindak pidana lain, seperti jual beli bayi, turut didalami. “Kami berharap dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan kasus, apakah ada dugaan jual beli bayi termasuk juga aliran transfer dana yang masuk ke pengasuh dari orang tua bayi perlu didalami,” papar Diyah.

Menurutnya, kasus ini mengandung indikasi eksploitasi dan penelantaran anak. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada temuan awal di lapangan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar