Bareskrim Tetapkan Dua Direktur Perusahaan sebagai Tersangka Tambang Emas Ilegal

- Selasa, 12 Mei 2026 | 16:40 WIB
Bareskrim Tetapkan Dua Direktur Perusahaan sebagai Tersangka Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang melibatkan perusahaan swasta. Kedua tersangka berinisial DHB, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC, yang menjabat sebagai direktur perusahaan yang sama sejak 14 September 2022 hingga sekarang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengembangan, pengangkutan, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Pernyataan tersebut disampaikan Ade dalam keterangan resminya pada Selasa (12/5/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi sejatinya juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain, yakni SB yang merupakan ayah dari DHB. Namun, SB dinyatakan meninggal dunia sehingga proses penuntutan secara hukum tidak dapat dilanjutkan terhadapnya.

Penetapan status tersangka terhadap VC dan DHB didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Sementara itu, penyidik juga telah mengambil langkah pencegahan dengan mencegat kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka,” lanjut Ade.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan kekayaan negara. Penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, setiap pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal akan ditindak secara tegas.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar