MURIANETWORK.COM -Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap motif pembunuhan kepada anak berusia 9 tahun oleh D, 61, di Kampung Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantar Gebang. Hasil penyidikan menyimpulkan pembunuhan terjadi karena perbuatan cabul pelaku.
"Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus, Sabtu (8/6).
Sedangkan motif kedua ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia. Dalam konteks ini, pelaku berniat menutupi perbuatan asusilanya dengan merudapaksa korban.
"Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS," imbuhnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya jasad anak berusia 9 tahun di lubang jet pump samping rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penemuan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan telah kehilangan anak.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Terapkan WFH Jumat, ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib ke Kantor
Indonesia Kutuk Serangan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon, Desak PBB Selidiki Israel
PMI Manufaktur Indonesia Melambat Drastis ke 50,1 pada Maret 2026, Dampak Perang Timur Tengah
Harga Emas Antam Naik Rp75.000, Buyback Melonjak Rp110.000