Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Tim Keamanan Mal Sarinah Padamkan Api Billboard di Thamrin
Harga Beras di Papua Masih Terganjal Medan, Meski Tren Mulai Turun
Kota Tua Jakarta Ramai Dikunjungi Ribuan Wisatawan di Libur Akhir Tahun
Pulihkan Sumatera, Biaya Membengkak Hampir Rp80 Triliun