Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pemprov DKI Terapkan WFH Jumat, ASN Pelayanan Publik Tetap Wajib ke Kantor
Indonesia Kutuk Serangan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon, Desak PBB Selidiki Israel
PMI Manufaktur Indonesia Melambat Drastis ke 50,1 pada Maret 2026, Dampak Perang Timur Tengah
Harga Emas Antam Naik Rp75.000, Buyback Melonjak Rp110.000