Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Ekrem Imamoglu Dituntut 2.352 Tahun Penjara: Kronologi, Dakwaan, dan Dampaknya
Persaingan Ketat Mauro Zijlstra vs Jens Raven: Siapa Striker Utama Timnas U-22 untuk SEA Games 2025?
Reaksi Pelatih Nova Arianto Usai Timnas Indonesia U-17 Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
KPK Usut Proyek Monumen Reog Ponorogo: OTT Bupati, 4 Tersangka, dan 3 Klaster Korupsi