Menteri Ketenagakerjaan Anjurkan WFH Satu Hari Seminggu, Sektor Vital Dikecualikan

- Rabu, 01 April 2026 | 12:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Anjurkan WFH Satu Hari Seminggu, Sektor Vital Dikecualikan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli baru-baru ini mengeluarkan imbauan yang cukup menarik perhatian. Intinya, dia menganjurkan agar pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setidaknya satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini, menurutnya, bisa memberi ruang lebih bagi para karyawan.

Tapi tentu saja, tidak semua bidang usaha bisa mengikuti anjuran ini. Ada pengecualian untuk sektor-sektor yang dianggap vital dan harus tetap beroperasi secara langsung.

“Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Rabu (1/4/2026).

Nah, kalau dirinci, daftar sektor yang dikecualikan ternyata cukup panjang. Mulai dari dunia kesehatan rumah sakit, klinik, dan apotek hingga sektor energi yang mengurusi BBM, gas, dan listrik. Lalu ada juga infrastruktur dan layanan publik macam jalan tol, penyediaan air bersih, dan pengangkutan sampah.

Di sisi lain, ritel dan perdagangan bahan pokok di pasar atau pusat perbelanjaan juga tetap harus buka. Begitu pula pabrik-pabrik yang proses produksinya sangat bergantung pada kehadiran fisik pekerja di depan mesin.

Jangan lupa sektor jasa seperti hotel dan pariwisata, plus bidang keamanan. Tempat makan seperti kafe dan restoran pun termasuk. Kemudian, transportasi dan logistik mulai dari angkutan penumpang, pengiriman barang, hingga pergudangan harus tetap jalan.

Terakhir, sektor keuangan. Di sini mencakup perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, hingga pasar modal dan bursa efek.

Menariknya, teknis pelaksanaan WFH ini nanti akan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing perusahaan. “Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ucap Yassierli menegaskan.

Jadi, meski ada imbauan umum, pelaksanaannya di lapangan akan sangat beragam, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap bisnis.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar