Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Setiap Jumat untuk Seluruh ASN

- Selasa, 31 Maret 2026 | 20:05 WIB
Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Setiap Jumat untuk Seluruh ASN

Dari Seoul, kabar resmi datang: pemerintah akhirnya memutuskan skema work from home untuk ASN. Kebijakan ini bakal berlaku setiap hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi menghadapi dinamika global yang terus berubah.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers di Korea Selatan, Selasa lalu. Menurutnya, ini adalah langkah preventif sekaligus upaya transformasi budaya kerja.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” kata Airlangga.

Dia melanjutkan penjelasannya. Skema WFH ini nantinya akan menyasar aparatur sipil negara, baik di instansi pusat maupun daerah. Jadi, setiap pekan, satu hari kerja tepatnya Jumat akan dijalani dari rumah.

"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat," sambung dia.

Nah, soal payung hukumnya, Airlangga menambahkan bahwa skema ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan juga Surat Edaran Mendagri. Jadi, ada dasar resminya.

Di sisi lain, alasan di balik kebijakan ini ternyata tak cuma soal adaptasi. Ada unsur efisiensi yang kuat, terutama dalam rangka mengantisipasi berbagai dinamika geopolitik yang sedang terjadi. Intinya, pemerintah ingin kerja lebih lincah dan hemat.

Memang, wacana serupa sempat bergulir sebelumnya. Tapi kali ini, tampaknya sudah final. Keputusan dari Seoul ini bisa dibilang jadi penegas arah baru budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Kita tunggu saja implementasinya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar