Apartemen di Jakut Jadi Markas Aborsi Ilegal, 361 Pasien Tertangkap dalam Jaringan Online

- Kamis, 18 Desember 2025 | 04:54 WIB
Apartemen di Jakut Jadi Markas Aborsi Ilegal, 361 Pasien Tertangkap dalam Jaringan Online

Polisi akhirnya membongkar praktik aborsi ilegal yang ternyata beroperasi dari sebuah apartemen di Jakarta Timur. Yang mencengangkan, bisnis terlarang ini sudah berjalan sejak 2022 dan diduga telah melayani ratusan pasien tepatnya 361 orang.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh pejabat Polda Metro Jaya dalam sebuah konferensi pers, Rabu (17/12) lalu. Kabid Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, dan Dirkrimsus, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, hadir untuk memaparkan kasus ini.

“Berdasarkan hasil lidik dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim,” ujar Budi Hermanto.

Dia melanjutkan, “Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien.”

Modusnya Canggih, Lewat Website dan WhatsApp

Menurut penjelasan Edy Suranta Sitepu, semuanya berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi sekitar November 2025 silam. Informasi itu mengarah pada sebuah apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar.

“Sekitar bulan November berdasarkan informasi dari masyarakat kami mendapat informasi bahwa ada praktik aborsi ilegal yang terdapat di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur,” kata Edy.

Setelah diselidiki, rupanya praktik ini dipasarkan secara online. Dua website dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh jadi pintu masuknya. Calon pasien yang mengaksesnya lalu diarahkan untuk chat dengan admin via WhatsApp.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka saat diperiksa, ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 atau 2 tahun lebih,” jelas Edy mengenai kronologinya. “Kegiatannya saat melayani pasien tentu saja setelah terhubung melalui website kemudian tersambung ke nomor wa daripada admin, di situ akan berkomunikasi dan disampaikan syarat-syaratnya.”

Syaratnya pun bermacam-macam. Mulai dari hasil USG yang harus difoto, sampai identitas diri seperti KTP.

“Admin akan memberikan persyaratan, yang pertama memberikan USG, kemudian difoto dikirimkan ke admin dan kemudian KTP daripada pasien,” ujar Edy merinci. “Setelah itu maka akan diberikan janji baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik penjemputan.”

Untuk tarifnya, mereka mematok biaya yang bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per tindakan. Nilainya cukup fantastis. Edy menyebut total keuntungan yang berhasil dikumpulkan tersangka dari 2023 sampai 2025 mencapai Rp 2,6 miliar lebih.

‘Dokter’ yang Ternyata Cuma Lulusan SMA

Di balik operasi ini, ada seorang tersangka berinisial NS yang perannya sangat krusial. Dialah yang bertindak langsung sebagai ‘eksekutor’ atau orang yang melakukan aborsi, berlagak layaknya dokter obgyn.

“Saudari NS, kami bilang saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn. Dari perannya tersebut, dia memperoleh bayaran sebesar Rp 1.700.000,” papar Edy.

Namun begitu, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta yang mengejutkan. NS sama sekali tidak punya latar belakang kesehatan. Pendidikannya cuma sampai tingkat SMA.

“Dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA, ya,” tegas Edy.

Meski begitu, pengalaman dia ternyata tidak nol. NS pernah terlibat sebagai asisten dalam praktik aborsi ilegal lain sebelumnya. Itu mungkin yang memberinya keberanian untuk bertindak sendiri kali ini.

“Tetapi dia pernah ikut sebagai asisten, ya, asisten, mungkin juga dulu-dulunya juga mungkin praktik ilegal juga, ya, tapi dia pernah sebagai asisten untuk melakukan aborsi,” katanya.

Terlepas dari pengalaman ‘magang’-nya itu, polisi menegaskan NS tetap tidak punya kompetensi maupun kewenangan medis. Tindakannya sangat berbahaya.

“Tetapi yang jelas, dia tidak punya, tidak berkompeten dalam bidangnya, karena dia memang hanya sebagai lulusan SMA,” pungkas Edy.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler