P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Atasi Hambatan Rekrutmen dan Distribusi Guru

- Senin, 11 Mei 2026 | 10:00 WIB
P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu untuk Atasi Hambatan Rekrutmen dan Distribusi Guru

Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Serang, Heti Kustrianingsih, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengurai benang kusut tata kelola guru di Indonesia. Menurutnya, dua undang-undang yang saling bertaut justru menjadi hambatan utama dalam proses rekrutmen dan distribusi aparatur sipil negara (ASN), baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Presiden Prabowo Subianto harus menerbitkan perppu, karena UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dan UU ASN 2023 itu yang menjadi kendala dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia," ujar Heti dalam keterangannya, Senin (11/5).

Heti mencontohkan, banyak guru dengan kompetensi tinggi yang gagal direkrut menjadi PNS semata-mata karena terbentur batasan usia yang diatur dalam UU ASN 2023. Situasi ini diperparah oleh kebijakan moratorium penerimaan guru PNS yang berlaku di era Presiden Joko Widodo. Rekrutmen baru baru digelar pada 2019, itupun dengan arah yang sudah dialihkan ke skema PPPK.

Namun, sistem kontrak PPPK dalam perjalanannya justru melahirkan persoalan baru. Heti menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPPK yang dinilai tidak berkinerja baik. Kondisi ini semakin runyam karena adanya aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebagaimana tertuang dalam UU HKPD.

Di sisi lain, UU ASN 2023 juga dinilai menjadi penghalang bagi pemerataan distribusi guru PPPK. Ketika rekrutmen PPPK dilakukan secara besar-besaran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah menempatkan guru jauh dari tempat tinggal asal mereka. Kebijakan ini diambil agar guru yang telah lulus passing grade tetap bisa diangkat, terlebih usulan kebutuhan formasi dari pemda tergolong minim.

Belakangan, kebijakan relokasi ini justru menjadi bumerang. Tidak sedikit guru PPPK yang memilih mengundurkan diri karena tidak betah dan merasa jauh dari keluarga. Ditambah lagi, gaji dan tunjangan yang diterima tidak mengalami penambahan. "Kalau sudah begitu, jumlah gurunya berkurang lagi," tegas Heti.

Heti mengaku heran dengan aturan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ia menceritakan pengalamannya saat berjuang mendapatkan status guru PPPK pada periode 2021-2023. Saat itu, ia sempat mendatangi Kementerian Keuangan dan mendapat pernyataan dari seorang pejabat bahwa aturan tersebut bersifat lima tahunan.

"Waktu itu saya pernah ke Kemenkeu dan saya kira akan dihapuskan aturan belanja pegawai (maksimal) 30 persen, eh, ternyata jadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD," ungkap Heti.

Ia pun masih ingat betul bagaimana pemda kerap mengeluhkan defisit belanja pegawai. Menurut Heti, aturan ini semestinya direvisi agar tidak menjadi momok yang berulang setiap lima tahun. "Kami mendorong Pak Purbaya dan Mendagri Tito mengubah itu sehingga membuka ruang relaksasi fiskal daerah untuk anggaran belanja pegawai. P2G mendukung Pak Purbaya dan Pak Tito," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan angin segar kepada seluruh kepala daerah dan jutaan PPPK di Indonesia. Kepastian itu datang setelah pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegasan ini merupakan hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR RI yang dihasilkan dalam rapat kerja pada 31 Maret 2026. Rekomendasi itu menyoroti pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022. Menteri Rini menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.

Mendagri Tito menyampaikan bahwa rapat tersebut berhasil menemukan solusi konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK. Ia mengakui bahwa banyak daerah yang saat ini khawatir akan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada yang berencana menghentikan PPPK. "Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ungkap Mendagri Tito kala itu.

Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. Di Indonesia berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. "Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.

Lebih lanjut, Mendagri Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. "Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat," katanya.

Dengan kata lain, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap akan berjalan karena di-backup oleh pemerintah pusat. "Ini akan menenangkan masyarakat," tegasnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. "Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB," katanya. Ia menambahkan, Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen UU APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, "sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional."

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemda dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen ASN ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar