Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) yang secara khusus mengatur penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra serta gajah Kalimantan. Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bentuk keseriusan kepala negara dalam melindungi satwa liar yang kini berada dalam fase terancam punah.
Raja Juli menjelaskan bahwa aturan tersebut saat ini tengah memasuki tahap finalisasi di tingkat kementerian terkait. Melalui inpres ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmen kuat terhadap upaya konservasi.
"Dengan Inpres ini, ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan populasi gajah Sumatera dan Kalimantan, terutama sekarang sedang masuk fase terancam punah," kata Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menuturkan, pemerintah akan mengubah tata kelola pembangunan agar lebih berorientasi pada konservasi melalui inpres tersebut. Aturan ini juga diharapkan mampu menyelesaikan konflik berkepanjangan antara manusia dengan satwa liar.
"Termasuk (seperti) di Way Kambas, konflik yang sudah berlangsung 40 tahun lebih. Pak Presiden menginstruksikan untuk membuat barrier, sehingga tidak ada korban, dan tentu juga perbaikan," ujarnya.
Di sisi lain, Raja Juli juga menyoroti tragedi kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu, yang terjadi beberapa hari lalu. Imbas dari insiden tersebut, dua izin usaha berupa Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi dicabut.
Kedua PBPH itu diketahui milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Alam Timber (BAT). Keputusan pencabutan diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan di lapangan.
Menurut Raja Juli, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan perusahaan untuk menjalankan restorasi ekosistem. Namun, kewajiban tersebut tidak dijalankan secara optimal.
“Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT (Bentara Alam Timber) dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” tuturnya.
Pemerintah juga menemukan sejumlah pelanggaran lain di kawasan konsesi kedua perusahaan. Pelanggaran itu mencakup indikasi praktik illegal logging hingga penanaman sawit ilegal di area yang seharusnya menjadi lokasi restorasi.
“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT. Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” tegasnya.
Terkait penyebab pasti kematian dua gajah tersebut, Raja Juli masih menunggu hasil proses nekropsi dari laboratorium di Bogor. "Nanti akan kita umumkan apa penyebabnya,” tutup dia.
Artikel Terkait
Saksi Ahji Bongkar Kelemahan Dakwaan Korupsi Chromebook, Mantan Ketua BPK Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Tak Sah
Eks Wamenaker Noel Mengaku Tak Tahu Kewajiban Lapor Gratifikasi ke KPK
Bapanas Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Stabil di Tengah Gejolak Ekonomi Global
OJK Tegaskan Bank Tak Wajib Salurkan Kredit ke Program Prioritas Pemerintah