Bamsoet Kritisi Tapera: Harusnya Kemampuan Daya Beli Dinaikkan, Bukan Gajinya Dipotong

- Rabu, 29 Mei 2024 | 14:00 WIB
Bamsoet Kritisi Tapera: Harusnya Kemampuan Daya Beli Dinaikkan, Bukan Gajinya Dipotong

Sebagai informasi, aturan terkait Tapera tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.


PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.


Disebutkan pula gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar