Sebagai informasi, aturan terkait Tapera tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Disebutkan pula gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Artikel Terkait
Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Pantai Gratis Singkawang
Ledakan Misterius Guncang Kawasan Utara Beirut, Diduga dari Rudal Pencegat
Angin Puting Beliung di Sabu Raijua Robohkan Gudang, Kerugian Capai Rp520 Juta
Kontras Ekstrem: Harga Pasar Kapten Indonesia vs Saint Kitts and Nevis Capai 400 Kali Lipat