Sebagai informasi, aturan terkait Tapera tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Disebutkan pula gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
SIAL InterFood 2025: Jadwal, Lokasi & Daftar Partisipan Pameran F&B Terbesar
Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tembus 11,43 Juta di 2025, Pengeluaran Rp 21,6 Juta per Orang
Sodetan Darurat 227 Meter PU Atasi Banjir Kaligawe Semarang, Lalu Lintas Kembali Normal
3 Strategi OJK Perkuat Pasar Keuangan Syariah: Diversifikasi hingga Digitalisasi