Sebagai informasi, aturan terkait Tapera tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Disebutkan pula gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Artikel Terkait
Jordi Amat Soroti Kunci Utama di Balik Pelatih Baru Timnas
Menhub Siagakan Kereta Api Hadapi 4 Juta Penumpang Nataru
Polisi Siapkan Contraflow di Tol Japek dan Jagorawi Jelang Libur Natal 2026
Menteri Keuangan Didesak Buka Kredit Murah untuk Selamatkan Industri Mebel