MURIANETWORK.COM -Pembelian gas LPG 3 KG mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai upaya agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.
"Seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP," kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).
Berdasarkan keterangan Riva, sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar subsidi LPG per April 2024. Mayoritas berasal dari sektor rumah tangga, dengan 35,9 juta NIK terdaftar.
Disusul oleh usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.
Artikel Terkait
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Kembali ke Meja Perundingan
Sunderland Tundukkan Tottenham 1-0 Berkat Gol Tunggal Mukiele
BI Perkuat Intervensi di Pasar Valas untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Aset Bank Syariah Nasional Tembus Rp76 Triliun di Kuartal Pertama 2026