MURIANETWORK.COM -Pembelian gas LPG 3 KG mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai upaya agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.
"Seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP," kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).
Berdasarkan keterangan Riva, sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar subsidi LPG per April 2024. Mayoritas berasal dari sektor rumah tangga, dengan 35,9 juta NIK terdaftar.
Disusul oleh usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.
Artikel Terkait
Pertamina Percepat Satgas Nataru, Antisipasi Guncangan Cuaca Ekstrem
Rafael Struick Soroti Peningkatan Garuda Muda Usai Tahan Imbang Mali
Maybank Bidik 200 Ribu Nasabah Kelas Menengah dalam Tiga Tahun
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027