Kebijakan Insentif Pajak Mobil Listrik Dialihkan ke Daerah, INDEF dan WRI Peringatkan Risiko Kekacauan Investasi

- Selasa, 28 April 2026 | 00:35 WIB
Kebijakan Insentif Pajak Mobil Listrik Dialihkan ke Daerah, INDEF dan WRI Peringatkan Risiko Kekacauan Investasi

IDXChannel – Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/3764/SJ. Isinya soal pemberian insentif fiskal, tepatnya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam surat itu, para gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk mengambil opsi pemberian insentif tersebut. Alasannya? Mempertimbangkan instabilitas ketersediaan dan harga energi global yang lagi-lagi berdampak pada perekonomian nasional. Nah, di sisi lain, INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) dan WRI Indonesia punya pandangan lain. Menurut mereka, di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global ditambah fluktuasi harga minyak dunia dan tekanan fiskal akibat subsidi energi aturan ini perlu dicermati dengan hati-hati. Kedua lembaga itu melihat, surat edaran ini seolah menegaskan pengalihan kewenangan penetapan insentif pajak kendaraan listrik ke pemerintah daerah. Mereka bilang, setidaknya ada tiga implikasi utama dari langkah ini. Pertama, soal potensi kekacauan. Bayangkan, pengalihan insentif ke daerah bisa menciptakan hingga 38 rezim pajak berbeda. Konsumen pasti bingung. Industri dan investor pun kehilangan kepastian. INDEF GTI bahkan mengkhawatirkan aturan ini bisa mengancam investasi asing di ekosistem kendaraan listrik, yang dalam tiga tahun terakhir sudah mencapai USD2,73 miliar. Kedua, bicara soal penjualan. Tingkat penjualan mobil listrik terhadap total penjualan mobil nasional sebenarnya tumbuh pesat. Dari hanya 2,2 persen pada 2023, melonjak jadi 16,9 persen di 2025. WRI Indonesia berpendapat, insentif masih sangat dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan permintaan. Apalagi di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi belakangan ini. Ketiga, soal target besar. Perlambatan adopsi kendaraan listrik bisa menghambat pencapaian target Net Zero Emission 2060. Lebih dari itu, ketergantungan pada impor BBM bakal semakin panjang. Tekanan subsidi dan kompensasi energi yang nilainya sudah melampaui Rp100 triliun juga bakal terus bertahan. Risiko ini makin besar, apalagi harga minyak dunia lagi naik akibat tensi geopolitik global. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan langkah Kemendagri ini. “Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, punya nada yang hampir sama. Di tengah gejolak harga energi global, kata dia, pemerintah seharusnya mempertahankan insentif kendaraan listrik. Jangan sampai momentum pertumbuhan permintaan terhenti begitu saja. “Langkah ini sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025–2029, pencapaian NDC, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui industri masa depan yang lebih kompetitif,” tuturnya. Pada akhirnya, WRI Indonesia dan INDEF GTI mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memastikan desain kebijakan kendaraan listrik yang efektif, adil secara fiskal, mudah diimplementasikan, dan selaras dengan agenda swasembada energi serta pembangunan ekonomi hijau Indonesia. (Febrina Ratna Iskana)

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar