Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.
Sumber: inilahinilah
Artikel Terkait
10.000 WNI Terjebak Skema Online Scam di 10 Negara: Ada yang Korban, Ada yang Pelaku?
Temukan Jawaban Lembar Kegiatan 2.1: Mengungkap Misteri Adat Kebiasaan di Sekitarmu!
Kapan Jadwal TKA 2025 untuk SMA/SMK? Cek Gelombangnya di Sini!
Tebak Jawabanmu! Kunci Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 161 Section 7 (Enrichment)