Penyidikan kasus yang menyangkut ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir. Polda Metro Jaya, sampai saat ini, sudah memanggil dan memeriksa tak kurang dari 130 orang saksi. Mereka juga sudah mendatangkan 25 ahli dari berbagai bidang untuk dimintai pendapatnya. Semua ini masih dalam tahap penyidikan, tentu saja.
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, memberikan rincian lebih lanjut. Menurutnya, upaya pengumpulan bukti berjalan cukup masif.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan,” jelas Iman, Sabtu (18/4/2026).
Tak cuma itu. Ijazah yang jadi sorotan utama pun sudah menjalani serangkaian uji forensik di laboratorium milik Polri. Mereka meneliti semuanya, mulai dari jenis kertas, tinta, hingga keaslian tanda tangan dan stempel.
“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujar dia.
Namun begitu, ada hal menarik terkait permintaan uji independen. Rupanya, sejumlah lembaga yang diajak justru mengaku tidak sanggup. Mereka merasa tidak punya kapasitas teknis untuk menangani uji forensik dokumen semacam itu.
“Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” tambah Iman.
Kasus ini sendiri sudah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa.
Perkembangan terakhir, status tiga dari mereka sudah berubah. Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar resmi dicabut status tersangkanya. Pencabutan itu menyusul pengajuan restorative justice oleh ketiganya, setelah mereka bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Serukan Kolaborasi untuk Perdamaian Global di Acara Renungan Monas
Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Usai Insiden Dekati Kapal Tanker
Dua Kapal Pertamina Bersiap Melintasi Selat Hormuz Usai Tertahan
Bapanas Ungkap Kenaikan Harga Plastik Dorong Biaya Produksi Beras dan Gula