Namun, sayangnya, pengunggah video yakni @ahmadsaugi31 justru terancam dipidana.
Dia dilaporkan oleh kepala desa karena unggahan video tersebut.
Alhasil, pemilik akun meminta maaf.
“Dalam hal ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Ahmad dalam video klarifikasinya.
Dia menyebut video yang dia unggah itu tidak berizin dari pihak keluarga dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.
"Tidak konfirmasi dengan lingkungan, tetangga, RT, RW, Pemdes, Kecamatan dan sebagainya. Tidak melindungi hak keluarga, tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya," ujarnya. ***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Defisit APBN 2025 Melonjak, Menkeu: Ini Langkah Sengaja untuk Jaga Ekonomi
Pemerintah Perketat Skrining Kesehatan Jemaah Haji Usai Sorotan dari Arab Saudi
APBN 2025: Defisit Melebar, Purbaya Tegaskan Langkah Jaga Ekspansi Ekonomi
Prabowo Ganjarkan Bonus Rp1 Miliar per Emas SEA Games, Total Tembus Rp465 Miliar