Namun, sayangnya, pengunggah video yakni @ahmadsaugi31 justru terancam dipidana.
Dia dilaporkan oleh kepala desa karena unggahan video tersebut.
Alhasil, pemilik akun meminta maaf.
“Dalam hal ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Ahmad dalam video klarifikasinya.
Dia menyebut video yang dia unggah itu tidak berizin dari pihak keluarga dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.
"Tidak konfirmasi dengan lingkungan, tetangga, RT, RW, Pemdes, Kecamatan dan sebagainya. Tidak melindungi hak keluarga, tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya," ujarnya. ***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Berubah Jadi Pemadam, Motor Terbakar Ludes Diselamatkan Polisi
Pertamina Percepat Satgas Nataru, Antisipasi Guncangan Cuaca Ekstrem
Rafael Struick Soroti Peningkatan Garuda Muda Usai Tahan Imbang Mali
Maybank Bidik 200 Ribu Nasabah Kelas Menengah dalam Tiga Tahun