Berdasarkan aturan dalam PMK No. 34/PMK 10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. Tapi, ada cara untuk meringankannya.
"Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi," begitu aturannya.
Nah, buat Anda yang penasaran dengan rincian lengkapnya, berikut daftar harga emas Antam per pecahan hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.496.500
- Emas 1 gram: Rp2.893.000
- Emas 2 gram: Rp5.726.000
- Emas 3 gram: Rp8.564.000
- Emas 5 gram: Rp14.240.000
- Emas 10 gram: Rp28.425.000
- Emas 25 gram: Rp70.937.000
- Emas 50 gram: Rp141.795.000
- Emas 100 gram: Rp283.512.000
- Emas 250 gram: Rp708.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.416.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000
Terlihat jelas, trennya masih positif. Lalu, apakah kenaikan ini akan berlanjut? Kita tunggu saja perkembangannya besok.
Artikel Terkait
Menteri Haji: Persiapan Layanan Haji 2026 Capai 100 Persen
CEO TotalEnergies Usulkan Sistem Tol di Selat Hormuz untuk Jaga Pasokan Global
Wall Street Catat Laba Kuartal I 2026 yang Kuat, CEO Tetap Waspadai Risiko Global
Indonesia-AS Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Major Defense Partnership