Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Jadi Saksi di Persidangan

- Rabu, 15 April 2026 | 13:05 WIB
Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Jadi Saksi di Persidangan

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026) lalu, suasana sempat tegang. Hakim Purwanto S Abdullah membacakan sesuatu yang tak biasa: surat keberatan dari tiga keluarga korban kebakaran gedung Terra Drone. Mereka menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus kelalaian yang menjerat Direktur Utama perusahaan itu, Michael Wisnu Wardhana.

“Dan selanjutnya ada tiga lagi dari keluarga korban yang menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie,” ujar Purwanto.

Intinya, mereka keberatan. Dan alasannya cukup personal: mereka tak mau lagi mengingat peristiwa naas itu. Menurut surat yang dibacakan hakim, keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan seluruh anggota keluarga.

“Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut,” lanjut hakim membacakan isi surat.

Rupanya, mereka sudah berusaha menjalani hidup baru. Pasca-insiden yang merenggut nyawa anggota keluarga itu, mereka mengaku telah menyelesaikan perkara secara damai dengan pihak Terra Drone. Bagi mereka, bab itu sudah tertutup.

“Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan yang baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa yang telah terjadi di masa lalu,” demikian salah satu alasan dalam surat itu.

Tak hanya itu. Mereka juga merasa tak punya kepentingan lagi untuk terlibat. “Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini,” tambah hakim membacakan.

Pada akhirnya, mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum ini kepada majelis hakim. Mereka memilih untuk mundur.

“Oleh karena itu, saya dan keluarga memilih untuk tidak berpartisipasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan serta keputusan terbaik kepada pihak perusahaan. Pada pokoknya itu ya dari ketiga saksi yang sudah dipanggil,” pungkas Purwanto.

Kasus ini sendiri berawal dari dakwaan terhadap Michael Wisnu Wardhana. Ia didakwa lalai mencegah dan memadamkan kebakaran di gedung kantor perusahaannya di Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan. Sidang dakwaannya sendiri sudah digelar lebih dulu, pada Rabu (11/3), dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah.

Jaksa menilai kelalaian itu sangat konkret. “Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai... berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala,” demikian bunyi dakwaan.

Faktor lain yang disebutkan adalah absennya APAR jenis Lithium Fire Killer yang memadai. Kombinasi kelalaian inilah yang berujung pada tragedi.

Kebakaran hebat itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Gedung tujuh lantai itu, yang digunakan untuk menyimpan barang usaha termasuk baterai drone lithium polymer, ternyata punya desain yang sangat berisiko. Cuma ada satu pintu utama, tanpa tangga darurat sama sekali.

“Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat,” papar jaksa menggambarkan kondisi gedung.

Saat api mulai berkobar, situasi langsung kacau. Karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena alat pemadam kebakaran tak tersedia. Api membesar dengan cepat. Proses evakuasi pun terhambat berat; asap dan panas yang menyebar naik melalui tangga memerangkap mereka yang ada di lantai atas.

“Serta tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tidak berhasil dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api,” tegas jaksa.

Atas semua itu, Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang terus berlanjut, meski kini tanpa keterangan dari tiga keluarga korban yang memilih untuk berdamai dan melangkah ke depan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini